karya ptralfina@gmail.com
Secara khusus, pelecehan seksual sering terjadi di sekitar kita. Berbahaya bagi wanita korban kekerasan terbanyak, faktanya banyak orang tidak melaporkan ini dan ini iyalah salah satu bentuk yang paling umum. Artikel ini menemukan pelecehan seksual. Pelecehan seksual didefinisikan sebagai: kondisi yang tidak dapat diterima, terlepas dari gejala verbal, fisik atau seksual, ekspresi agresif atau seksual. Ternyata perilaku yang tidak diinginkan ini tidak hanya mungkin terjadi di sektor swasta, tetapi mengarah ke ruang publik. Dari orang terdekat hingga teman dalam pendidikan.
Baru-baru ini, desas-desus tentang kekerasan semakin menyebar di Internet, media cetak dan elektronik. Ini juga tidak biasa di media mereka juga penjahat yang kejam. Kekerasan iyalah penyerangan yang menyakiti seseorang verbal atau non-verbal, langsung atau pun tidak langsung. Bentuk-bentuk kekerasan juga dapat dilihat dari berbagai sudut. Salah satunya iyalah: Seringkali terfokus pada kekerasan berbasis gender (KBG). Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Yang dimana memperoleh data dari berbagai sumber digital.
Secara umum, baik pria maupun wanita bisa menjadi penjahat kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan menjadi topik hangat. Hal ini didasarkan pada metode atau metode yang terus berkembang tanpa mengikuti kebijakan perlindungan masyarakat yang dapat memenuhi korban dan kebutuhannya. Karena pelecehan seksual ini berlatar belakang kekerasan Hukum Indonesia juga menciptakan hukum untuk melindungi perempuan. Termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa saja ketentuan pasal-pasal tentang pelecehan seksual? (A) Bagian 289 KUHP - 296 - Ketentuan tentang pelanggaran, (b) Bagian 295-298 dan ketentuan KUHP 506 adalah artikel tentang putusnya hubungan.
Ada hukum yang melarang pelaku kekerasan, tetapi laki-laki tetap saja rasanya lebih kuat dari seorang wanita dan memiliki nada feminin, makhluk lemah. Hal ini dapat dilihat dalam kasus nyata pelecehan seksual di mana-mana. Hal ini berlaku tidak hanya di tempat umum, tetapi juga dalam kasus pelecehan seksual hal ini dapat terjadi dalam lingkungan tertutup, seperti lingkungan akademik, Melecehkan hubungan seksual dengan siswa/siswa atau sebaliknya sebagai guru/guru, hubungan antara guru/profesor dan siswa/mahasiswa tidak dapat disangkal di dunia pendidikan ini.
Padahal, lembaga pendidikan yang menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya literasi dan pengembangan keterampilan interpersonal siswa seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mereka. Namun, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi korban kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Bahkan, kejadian seperti itu sering terjadi di sekolah dan perguruan tinggi, dan menjadi “rahasia publik yang sengaja dilupakan” oleh sebagian besar pihak yang terlibat. Karena stigma korban kekerasan masih sangat kuat, hanya sedikit korban yang berani melaporkannya, apalagi dilakukan oleh pihak yang lebih berkuasa di lembaga pendidikan.
Selain itu, tidak ada kebijakan atau sanksi terhadap pelaku kekerasan, sehingga tidak ada tindakan tindak lanjut jika terjadi penyusupan. Dilihat dari banyaknya pengakuan para penyintas, sedikit yang menganggap kasus ini dalam kerangka hukum karena kerangka hukumnya tidak kuat, sanksi terhadap pelaku tidak berlebihan, dan korban tidak terlindungi. Selain itu, para penyintas enggan untuk diadili karena takut akan residivisme oleh polisi dan sulitnya mengamankan barang bukti. Selain proses hukum yang rumit dan kurangnya perlindungan terhadap korban, lembaga harus dilibatkan. Namun pada kenyataannya, institusi pendidikan seolah mengabaikan perlindungan korban dan menyembunyikan kasus yang mempertaruhkan kehormatan sekolah atau universitas.
Padahal Perjuangan perempuan dalam gerakan seperti gerakan feminis telah lama bergema di masyarakat, khususnya perempuan. Sejarah menunjukkan bahwa banyak perempuan telah mengambil tindakan untuk mencapai kesetaraan di dunia yang cenderung berpihak pada budaya patriarki, seksisme, dan stereotip gender yang sudah berlangsung lama. Pegulat wanita telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari demonstrasi, debat intelektual, menulis artikel, dan kampanye perubahan stereotip hingga berbicara di depan umum. Ketimpangan gender yang dihadapi perempuan menimbulkan masalah mulai dari penindasan dalam rumah tangga hingga kekerasan seksual.
Langkah-langkah untuk melindungi perempuan, terutama anak-anak, dari pelanggaran seksual harus dilakukan dalam arti bahwa orang tua harus menjadi yang pertama untuk mencegah dan melindungi anak-anak. Upaya preventif yang efektif iyalah pelaksanaan pendidikan seks dini secara sistematis bagi anak dan orang tua. Melalui pemberian pendidikan seks, anak dapat melindungi diri dari mereka yang mencoba melakukan kejahatan seks, sehingga diharapkan anak mampu mencegah dan melindungi dirinya sendiri. Masyarakat Indonesia masih menganggap pendidikan seks sebagai hal yang tabu sejak dini, sehingga sangat mendesak untuk mencegah pelecehan seksual pada anak melalui pendidikan seks yang sesederhana mungkin.
Komentar
Posting Komentar