FlipBook “SAY-NO TO CORRUPTION” sebagai Langkah Tepat Pencegahan Korupsi di Bidang Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 [ Karya Esai Nusantara Berkarya 2021 ]

 oleh Muhammad Labib Qotrun Niam


1.1  LATAR BELAKANG

Korupsi (bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Menurut pendapat dari Robert Klitgaard, pengertian korupsi didefinisikan menjadi:

C= D+M-A.

C= Corruption D= Discretionary M= Monopoly

A= Accountability

Pendapat dari Transparency International: korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka, sedangkan menurut World Bank: The Abuse of public office for private gain (penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi). Menurut UU No. 31 tahun 1998 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK dirumuskan 30 bentuk/jenis TPK yang dikelompokkan menjadi 7: 1. Kerugian Keuangan Negara

2. Suap Menyuap 3. Penggelapan dalam Jabatan 4. Pemerasan 5. Perbuatan Curang

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan 7. Gratifikasi (Niken Ariati, 2013).

Unsur-Unsur Korupsi (Bibit Slamet Riyanto, 2009): 1). Niat melakukan korupsi (desire to act), 2). Kemampuan untuk berbuat korupsi (ability to act), 3). Peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi (opportunity to do corruption), 4). Target atau adanya sasaran untuk dikorupsi (suitable target) (Niken Ariati, 2013).


Sektor kesehatan merupakan sector penting yang tidak terlepas dari jerat praktik korupsi. Korupsi pada sektor kesehatan melibatkan semua element dari pejabat tingkat rendah hingga tingkat tinggi. Pada tingkat rendah diketahui pada kepala dinas kesehatan (Dinkes) pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Sedangkan pada tingkat tinggi melibatkan pejabat pada kantor kementerian kesehatan dan lembaga lainnya pada tingkat nasional seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun anggota DPR yang membidangi kesehatan.

Hasil investigasi oleh Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga tahun 2008, kasus korupsi di sektor kesehatan banyak menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 128 miliar. Kasus-kasus tersebut tidak lepas dari para pejabat tingkat lokal (rendah) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DPRD serta direktur rumah sakit, sedangkan korupsi pada tingkat tinggi belum terungkap karena modus yang dilakukan berbeda-beda dan sulit untuk untuk berhasil menemukan bukti fisik dari korupsi itu dan mengadaan jasa dengan modus markup menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 103 miliar, sisanya modus penyuapan.

Beberapa Modus Korupsi yang dilakukan pada Sektor Kesehatan diambil dari data pengaduan masyarakat sejak 2005-2012, KPK melakukan inventarisasi modus-modus korupsi sektor kesehatan terbanyak berupa: (a) penyelewengan APBN/APBD sektor kesehatan, Jamkesmas, Jampersal dan Jamkesda, (b) intervensi politik dalam anggaran kesehatan, jaminan kesehatan dan ASKESKIN,

(c) pungli oleh PNS (Dinas Kesehatan) dan pemotongan dana bantuan, (d) kecurangan dalam pengadaan barang/jasa, terutama alat kesehatan, (e) penyalahgunaan keuangan RSUD, (f) Klaim palsu dan penggelapan dana asuransi kesehatan oleh oknum Puskesmas dan RSUD, (g) penyalahgunaan fasilitas kesehatan (Puskesmas dan RSUD) (Niken Ariati, 2013).


Indonesia Corruption Watch, 2020. Dengan banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, pemerintah dituntut untuk melakukan mitigasi guna memperkecil dampak yang ditimbulkan akibat pandemi. Salah satunya yakni melakukan pelacakan terhadap orang yang pernah berinteraksi dengan pasien positif corona. Untuk melacak sejumlah orang, pemerintah bertanggungjawab melengkapi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dengan alat kesehatan (alkes) dan alat material kesehatan (almatkes) yang cukup. Langkah tersebut wajib dilakukan sebagai bukti bahwa negara hadir dalam melindungi warganya.

Dalam kondisi pandemi, pemerintah tidak dapat bertindak sendiri. Perlu bantuan dari masyarakat sebagai entitas yang melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan suatu kebijakan, terutama aspek ketersediaan alkes dan almatkes. Dari kondisi di atas, Indonesia Corruption Watch melakukan pemantauan dan analisis terkait pengadaan alkes di Kementerian Kesehatan RI dan potensi kecurangan terkait dengan pengadaan almatkes yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan agar anggaran belanja yang telah dialokasikan tepat sasaran sehingga potensi korupsi tidak terjadi.

CNN Indonesia, Desember 2020 KPK Buka Opsi Kembali Jerat Suami Airin dengan Pasal TPPU. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menghadapi sidang korupsi diduga merugikan negara Rp94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa dan menjadi tombak perjuangan di masa depan. Maka dari itu, perlu diberikan wawasan mengenai masalah korupsi, penyebab, upaya pencegahannya.


1.2  PEMBAHASAN

Proses Pembuatan FlipBook SAY-NO TO CORRUPTION

 

No.

Proses

Deskripsi (Gambar)

1.

Langkah 1:

Membuat           Latar Belakang    Flipbook. Desain menggunakan Microsoft Powerpoint.

 

 

Buka aplikasi powerpoint, klik Design à Slide Size à Size A4 à Slide “Potrait”, Notes “Lanscape” à OK

2.

Langkah 2: Ketikkan materi                 yang disampaikan diambil inti materi.

Materi dari sumber terpercaya.

 


No.

Proses

Deskripsi (Gambar)

3.

Langkah 3: Materi dibagi tiga bagian, Pendahuluan (Latar Belakang), Kajian (Penyebab, Dampak), Simpulan (Upaya Pencegahan Korupsi) (Max, 20 slide)

 

4.

Langkah 4: Bagian Pendahuluan terdiri dari Rinking Buruk Korupsi                  di

Indonesia,    Masalah Korupsi    Kesehatan, Kelemahan Penanganan

Korupsi,         Unsur-

Unsur             Tindak Korupsi (UU).

(5 slide).

 

    

 


No.

Proses

Deskripsi (Gambar)

 

 

Sumber yang dikutip:

Ø  Pengertian Korupsi (Niken Ariati, 2013)

Ø  Menelisik    Ranking    “Buruk”    Korupsi    Di    Indonesia    (Jurnal KPK.go.id)

Ø  Masalah Korupsi Kesehatan (Indonesia Corruption Watch, 2015)

Ø  Kelemahan dalam Menangani Kasus Korupsi bidang Kesehatan (Indonesia Corruption Watch, 2015).

5.

Langkah 5: Kajian membahas penyebab korupsi,           modus korupsi, unsur tindak pidana korupsi,

sanksi              pidana korupsi,                   tantangan pemberantasan korupsi (6 slide)

 

 

Sumber:

Ø Penyebab Korupsi (Niken Ariati, 2013)

Ø Modus Korupsi Sektor Kesehatan (Niken Ariati, 2013)

Ø Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Pidana Tindak Pidana Korupsi https://aclc.kpk.go.id/wp.content/uploads/2019/07/Modul-tindak- pidana-korupsi.aclc.KPK.pdf


No.

Proses

Deskripsi (Gambar)

6.

Langkah 6:

Simpulan membahas cara pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang kesehatan

(5 slide) ditambahkan kata bijak (1 slide).

 

 

Total Semua Slide sebanyak 17 Slide.

 

 

Sumber:

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Bidang Kesehatan (Niken Ariati, 2013)


1.3  Simpulan

Transparency International mengenai korupsi. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Hasil investigasi oleh Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga tahun 2008, kasus korupsi di sektor kesehatan banyak menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 128 miliar (kurugian skala besar). Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa dan menjadi tombak perjuangan di masa depan. Maka dari itu, perlu diberikan wawasan mengenai masalah korupsi, penyebab, upaya pencegahannya.

FlipBook menyajikan beberapa materi mengenai korupsi fokus nya di bidang kesehatan. Media terbagi menjadi tiga bagian, (a) pendahuluan terdiri dari rinking buruk korupsi di indonesia, masalah korupsi kesehatan, kelemahan penanganan korupsi, unsur-unsur tindak korupsi (UU), (b) kajian membahas penyebab korupsi, modus korupsi, unsur tindak pidana korupsi, sanksi pidana korupsi, tantangan pemberantasan korupsi, (c) simpulan membahas cara pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang kesehatan ditambahkan kata bijak. Diharapkan dengan media ini dapat menjadikan pondasi awal dalam pencegahan korupsi.


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN, 2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan APBN/APBD. Republik Indonesia

 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN 1999. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan APBN/APBD. Republik Indonesia

Bibit Samad Riyanto. 2011. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) CNN   2020.           https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201217164927-12-

583517/kpk-buka-opsi-kembali-jerat-suami-airin-dengan-pasal-tppu

 

Dewi Anggraeni P.N. Egi Primayogha Siti Juliantari Rachman Wana Alamsyah. 2020. Kajian ICW: Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi. Kajian Pustaka

 

Indonesia Corruption Watch, 2015. https://antikorupsi.org/id/article/potensi- korupsi-alat kesehatan-di-kondisi-pandemi

 

Niken Ariati, 2013. Mencegah Korupsi Di Jaminan Kesehatan Nasional.

Fungsional Litbang KPK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRANSFORMASI KERUANGAN DI KOTA YOGYAKARTA: ANALISIS PERMASALAHAN IDENTITAS TEMPAT DAN DEGRADASI MEMORI KOLEKTIF TERHADAP TATA RUANG DI YOGYAKARTA

Stalgy System (Social Digital Technology System) Inovasi Pemanfaatan Barang Tidak Terpakai Berbasis Platform Sebagai Upaya Meminimalisir Perubahan Iklim [ Karya Esai Nusantara Berkarya 2021 ]

Upaya Integrasi Perilaku Konservasi Dan Pro Energi Terbarukan Di Kepulauan Bangka Belitung Sebagai Bentuk Mitigasi Perubahan Iklim Untuk Mengatasi Fenomena Destabilisasi Cuaca Global [ Juara 3 Karya Esai Nusantara Berkarya 2021 ]