FlipBook “SAY-NO TO CORRUPTION” sebagai Langkah Tepat Pencegahan Korupsi di Bidang Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 [ Karya Esai Nusantara Berkarya 2021 ]
oleh Muhammad Labib Qotrun Niam
1.1 LATAR BELAKANG
Korupsi (bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Menurut
pendapat dari Robert Klitgaard, pengertian korupsi didefinisikan menjadi:
C= D+M-A.
C= Corruption D= Discretionary M= Monopoly
A= Accountability
Pendapat dari Transparency International: korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya
diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka, sedangkan
menurut World Bank: The Abuse of public office for private
gain (penyalahgunaan
jabatan publik untuk keuntungan pribadi). Menurut UU No. 31 tahun 1998 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan TPK dirumuskan 30 bentuk/jenis TPK yang dikelompokkan menjadi 7: 1. Kerugian Keuangan
Negara
2. Suap Menyuap
3. Penggelapan dalam Jabatan 4. Pemerasan 5. Perbuatan
Curang
6. Benturan
Kepentingan dalam Pengadaan 7. Gratifikasi (Niken Ariati, 2013).
Unsur-Unsur Korupsi (Bibit Slamet
Riyanto, 2009): 1). Niat melakukan korupsi
(desire to act), 2). Kemampuan untuk berbuat korupsi (ability to act), 3). Peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi
(opportunity to do corruption), 4). Target atau adanya sasaran
untuk dikorupsi (suitable target) (Niken Ariati, 2013).
Sektor kesehatan merupakan sector
penting yang tidak terlepas dari jerat praktik
korupsi. Korupsi pada sektor kesehatan melibatkan semua element dari
pejabat tingkat rendah hingga tingkat
tinggi. Pada tingkat rendah diketahui pada kepala dinas kesehatan (Dinkes) pada tingkat kabupaten/kota dan
provinsi. Sedangkan pada tingkat
tinggi melibatkan pejabat pada kantor kementerian kesehatan dan lembaga lainnya pada tingkat nasional
seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun anggota DPR yang membidangi kesehatan.
Hasil
investigasi oleh Lembaga
Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga
tahun 2008, kasus korupsi di sektor kesehatan
banyak menimbulkan kerugian
negara hingga mencapai Rp 128 miliar. Kasus-kasus tersebut tidak lepas
dari para pejabat tingkat lokal
(rendah) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DPRD serta direktur rumah sakit, sedangkan korupsi
pada tingkat tinggi belum terungkap
karena modus yang dilakukan berbeda-beda dan sulit untuk untuk berhasil
menemukan bukti fisik dari korupsi itu dan mengadaan jasa dengan modus markup menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp 103 miliar,
sisanya modus penyuapan.
Beberapa Modus Korupsi yang dilakukan
pada Sektor Kesehatan diambil dari data pengaduan
masyarakat sejak 2005-2012, KPK melakukan inventarisasi modus-modus korupsi sektor kesehatan terbanyak
berupa: (a) penyelewengan APBN/APBD sektor kesehatan, Jamkesmas, Jampersal dan Jamkesda, (b) intervensi politik
dalam anggaran kesehatan, jaminan kesehatan dan ASKESKIN,
(c) pungli oleh PNS (Dinas Kesehatan) dan pemotongan dana bantuan, (d) kecurangan dalam pengadaan barang/jasa, terutama alat kesehatan, (e) penyalahgunaan
keuangan RSUD, (f) Klaim palsu dan penggelapan dana asuransi kesehatan
oleh oknum Puskesmas
dan RSUD, (g) penyalahgunaan fasilitas
kesehatan (Puskesmas dan RSUD) (Niken Ariati, 2013).
Indonesia Corruption Watch, 2020. Dengan
banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, pemerintah dituntut untuk melakukan
mitigasi guna memperkecil dampak yang ditimbulkan akibat pandemi. Salah satunya yakni melakukan pelacakan terhadap orang yang pernah
berinteraksi dengan pasien positif corona. Untuk
melacak sejumlah orang, pemerintah bertanggungjawab melengkapi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dengan
alat kesehatan (alkes) dan alat material kesehatan
(almatkes) yang cukup. Langkah tersebut wajib dilakukan sebagai bukti bahwa negara hadir dalam melindungi warganya.
Dalam
kondisi pandemi, pemerintah tidak dapat bertindak
sendiri. Perlu bantuan dari masyarakat sebagai entitas
yang melakukan pengawasan terhadap perencanaan
dan pelaksanaan suatu kebijakan, terutama aspek ketersediaan alkes dan almatkes. Dari kondisi di atas, Indonesia
Corruption Watch melakukan
pemantauan dan analisis terkait pengadaan alkes di Kementerian Kesehatan
RI dan potensi kecurangan terkait dengan pengadaan
almatkes yang dilakukan
oleh pemerintah. Hal ini
penting dilakukan untuk memastikan agar anggaran belanja yang telah dialokasikan tepat sasaran sehingga potensi
korupsi tidak terjadi.
CNN Indonesia, Desember 2020 KPK Buka
Opsi Kembali Jerat Suami Airin dengan
Pasal TPPU. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan menghadapi sidang korupsi diduga merugikan negara Rp94,3
miliar terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sidang
perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Generasi muda merupakan generasi
penerus bangsa dan menjadi tombak perjuangan di masa
depan. Maka dari itu, perlu diberikan
wawasan mengenai masalah korupsi, penyebab, upaya pencegahannya.
1.2 PEMBAHASAN
Proses Pembuatan
FlipBook “SAY-NO TO CORRUPTION”
|
No. |
Proses |
Deskripsi (Gambar) |
|
1. |
Langkah 1: Membuat Latar
Belakang Flipbook. Desain menggunakan Microsoft Powerpoint. |
Buka aplikasi
powerpoint, klik Design à Slide Size à Size A4 à Slide “Potrait”, Notes “Lanscape” à OK |
|
2. |
Langkah 2: Ketikkan materi yang
disampaikan diambil inti materi. Materi dari sumber
terpercaya. |
|
|
No. |
Proses |
Deskripsi
(Gambar) |
|
3. |
Langkah
3: Materi dibagi tiga bagian, Pendahuluan
(Latar Belakang), Kajian
(Penyebab, Dampak), Simpulan
(Upaya Pencegahan Korupsi)
(Max, 20 slide) |
|
|
4. |
Langkah 4: Bagian Pendahuluan
terdiri dari Rinking
Buruk Korupsi di Indonesia, Masalah Korupsi Kesehatan, Kelemahan Penanganan Korupsi, Unsur- Unsur Tindak
Korupsi (UU). (5 slide). |
|
|
No. |
Proses |
Deskripsi
(Gambar) |
|
|
|
Sumber yang dikutip: Ø Pengertian Korupsi
(Niken Ariati, 2013) Ø Menelisik Ranking “Buruk” Korupsi Di Indonesia (Jurnal
KPK.go.id) Ø Masalah Korupsi
Kesehatan (Indonesia Corruption Watch, 2015) Ø Kelemahan dalam Menangani Kasus Korupsi bidang
Kesehatan (Indonesia Corruption Watch, 2015). |
|
5. |
Langkah 5: Kajian
membahas penyebab korupsi, modus korupsi, unsur tindak pidana korupsi, sanksi pidana
korupsi, tantangan pemberantasan korupsi (6 slide) |
Sumber: Ø Penyebab Korupsi (Niken Ariati, 2013) Ø Modus Korupsi
Sektor Kesehatan (Niken
Ariati, 2013) Ø Unsur-Unsur Tindak
Pidana Korupsi dan Sanksi Pidana Tindak Pidana
Korupsi https://aclc.kpk.go.id/wp.content/uploads/2019/07/Modul-tindak- pidana-korupsi.aclc.KPK.pdf |
|
No. |
Proses |
Deskripsi
(Gambar) |
|
6. |
Langkah 6: Simpulan membahas cara pencegahan
dan pemberantasan korupsi di bidang kesehatan (5
slide) ditambahkan kata
bijak (1 slide).
Total
Semua Slide sebanyak 17 Slide. |
Sumber: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
di Bidang Kesehatan (Niken Ariati, 2013) |
1.3 Simpulan
Transparency International mengenai korupsi. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Hasil investigasi oleh Lembaga Indonesia
Corruption Watch (ICW) hingga tahun 2008, kasus korupsi di sektor kesehatan
banyak menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 128
miliar (kurugian skala besar). Generasi muda
merupakan generasi penerus bangsa dan menjadi tombak perjuangan di masa depan.
Maka dari itu, perlu diberikan
wawasan mengenai masalah
korupsi, penyebab, upaya pencegahannya.
FlipBook menyajikan beberapa materi
mengenai korupsi fokus nya di bidang kesehatan.
Media terbagi menjadi tiga bagian, (a) pendahuluan terdiri dari rinking buruk korupsi di indonesia, masalah
korupsi kesehatan, kelemahan penanganan korupsi,
unsur-unsur tindak korupsi (UU), (b) kajian membahas penyebab korupsi, modus korupsi, unsur tindak pidana korupsi, sanksi pidana
korupsi, tantangan pemberantasan korupsi, (c) simpulan
membahas cara pencegahan dan pemberantasan
korupsi di bidang kesehatan ditambahkan kata bijak. Diharapkan dengan
media ini dapat
menjadikan pondasi awal dalam pencegahan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tim Pengkajian
SPKN, 2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi
pada Pengelolaan APBN/APBD. Republik Indonesia
Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN 1999. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi
pada Pengelolaan APBN/APBD. Republik Indonesia
Bibit Samad Riyanto. 2011.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
CNN 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201217164927-12-
583517/kpk-buka-opsi-kembali-jerat-suami-airin-dengan-pasal-tppu
Dewi Anggraeni P.N. Egi Primayogha Siti Juliantari Rachman
Wana Alamsyah. 2020. Kajian ICW: Potensi Korupsi
Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi.
Kajian Pustaka
Indonesia Corruption Watch, 2015. https://antikorupsi.org/id/article/potensi- korupsi-alat kesehatan-di-kondisi-pandemi
Niken Ariati, 2013. Mencegah Korupsi
Di Jaminan Kesehatan Nasional.
Fungsional Litbang KPK.










Komentar
Posting Komentar